• Senin, 25 September 2023

Pemdakab Bogor Sanksi Perusahaan Pencemar di Klapanunggal

- Sabtu, 16 September 2023 | 06:29 WIB
Petugas Dinas LH di salah satu perusahaan pencemar.  (jabarprov.go.id)
Petugas Dinas LH di salah satu perusahaan pencemar. (jabarprov.go.id)

NARATIMES.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan Pengawasan, Penindakan, dan Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap sebuah perusahaan di wilayah Klapanunggal yang diduga kuat melakukan pencemaran udara, awal pekan ini.

Gakkum dilakukan atas pengaduan masyarakat melalui Whatssapp tentang adanya pencemaran udara.

Masyarakat melaporkan keluhan gangguan kebauan dan kebisingan sebagai dampak beroperasinya dari salah satu perusahaan di Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal, pada 8 September 2023.

Baca Juga: Tempat Penyimpanan Sampah Sementara Bandung Sudah Berfungsi, TPA Sarimukti Tetap Diandalkan

Pelaksanaan Penegakan Hukum LH secara konsisten dilakukan berkaitan dengan dugaan pencemaran udara dan pencemaran air di wilayah Kabupaten Bogor, terutama kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan, ada satu perusahaan yang dilakukan pengawasan dan penghentian pelanggaran tertentu berupa penutupan saluran pembuangan air limbah tanpa izin (air terkontaminasi debu batu bara dari area boiler).

Baca Juga: Berikut Tiga Hal yang Menurut Wapres Jadi Kunci Penguat Kerja Sama Indonesia-Tiongkok

"Selain Gakkum kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif. Gakkum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kabupaten Bogor," ucapnya.

Menurutnya, Gakkum dan pemberian sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor. Agar senantiasa mentaati aturan yang berlaku terutama dalam pengelolaan LB3, polusi air dan udaranya, tidak mencemari, dan menjaga lingkungan hidup Kabupaten Bogor.***

Editor: Tian Arief

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Whoosh Jadi Jenama Baru Kereta Cepat Jakarta Bandung

Senin, 25 September 2023 | 05:12 WIB

Proses Pemadaman Kebakaran TPA Sarimukti Sudah 90%

Minggu, 24 September 2023 | 21:56 WIB

Pemkot Bandung Usulkan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Minggu, 24 September 2023 | 12:56 WIB

Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, 4 Tewas

Minggu, 24 September 2023 | 06:02 WIB

Heru Kukuhkan 30 Anggota Dewan Kesenian Jakarta

Sabtu, 23 September 2023 | 10:35 WIB

Mendongeng, Tumbuhkan Minat Baca Anak

Sabtu, 23 September 2023 | 10:25 WIB
X