NARATIMES.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023, mulai Senin 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023, yang dilakukan di berbagai titik, terutama Jalur Utama.
Operasi selama dua pekan itu digelar untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pihaknya mengerahkan ribuan personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran.
Baca Juga: Kalahkah Persebaya Surabaya 3-0, Madura United FC Kokoh di Puncak Klasemen BRI Liga 1 2023/2024
“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari," kata Brigjen Pol Suyudi, seperti dikutip suaramerdeka.com dari PMJ News.
"Yaitu pada tanggal 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Suyudi di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin 18 September 2023.
Suyudi menuturkan, dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini memiliki tiga tujuan utama dalam pelaksanaannya, yaitu yang pertama untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat.
Baca Juga: SBY Kunjungi Prabowo, Demokrat Gabung KIM
Selanjutnya tujuan utama lainnya dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini yaitu menurunkan angka kecelakaan, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Untuk itu laksanakan operasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,” tuturnya.
Berdasarkan akun resmi @tmcpoldametro, operasi ini ditujukan untuk kamseltibcar lantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024.
Baca Juga: TPA Putri Cempo Terbakar, Nana: Akan Dikirim Bantuan Water Bombing
Sasaran terhadap pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2023, di antaranya:
Pengendara yang melawan arus.
Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
Pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi.
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk roda 4, 6, dst).
Pengendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
Pengendara yang dibawah umur dan tidak memiliki SIM.