NARATIMES.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 tidak menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan.
Dia juga meminta partai politik tak berkampanye dengan menggunakan narasi yang merusak persatuan dan kesatuan.
"Kita memang meminta supaya partai-partai politik menggunakan cara-cara yang tepat ya," ujar Wapres Ma'ruf kepada wartawan ditermui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: Gerai SIM Keliling yang Layani Masyarakat di Jakarta dan Kota di Sekitarnya, Senin, 13 Maret 2023
"Tidak menggunakan cara-cara yang bisa menimbulkan perpecahan atau istilahnya itu Pak Mendagri juga mengatakan narasi-narasi yang bisa merusak keutuhan bangsa dan tidak menghalalkan semua cara untuk memperoleh kemenangan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ma'ruf juga berpesan kepada penyelenggara Pemilu agar bertindak sesuai aturan.
Dia menyebut Pemilu memang mencari kemenangan, tapi jangan menghalalkan segala cara.
"Untuk penyelenggara Pemilu juga supaya berjalan sesuai dengan aturan, berlaku adil, jujur," ucapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 12 Maret 2023: Bandung Cerah di Pagi Hari Hujan di Siang Hari
Lebih lanjut Wapres pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong atau hoax.
Ma'ruf meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelanggaran yang bisa memecah persatuan jelang Pemilu 2024.
"Para penegak hukum supaya melakukan pengawasan dan menindak kalau ada yang melakukan pelanggaran. Masyarakat sendiri supaya tidak terprovokasi oleh isu-isu yang kemungkinan muncul, isu hoax, isu fitnah, isu yang memecah belah bangsa," tukasnya.
Artikel Terkait
Arsul Sani: KPU Harus Selenggarakan Pemilu Secara Tepat Waktu Sesuai Jadwal yang Telah Ditetapkan
Mahfud MD: KPU Agar Banding dan 'Hajar Habis-habisan' Gugatan Penundaan Pemilu
KPU Tolak Putusan PN Jakpus untuk Menunda Pemilu 2024 dan Ajukan Banding
Wapres: Persiapan Pemilu Tetap Dilakukan, Keputusan Pengadilan Belum Final
Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024
KPU Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Atas Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024