NARATIMES.COM – RD, anak pedangdut LK, yang masih duduk di bangku SMP, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba atau narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Tak tanggung-tanggung, RD disangka telah mengedarkan narkoba jenis obat terlarang.
Sangkaan sebagai pengedar dikenakan karena RD membeli obat terlarang secara online lantas menjualnya kembali. Tidak diketahui apakah obat terlarang tersebut dijual kepada sesama siswa SMP atau bukan.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangan yang dikutip PMJ News, Selasa (14/3/2023).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta melakukan tangkap tangan terhadap RD pada Minggu (12/3/2023).
RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat Hexymer, 740 butir tramadol dan 200 butir trihexyphenidyl.
RD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenai pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujar Edwar.
Setelah mengembangkan kasus ini, polisi mengamankan satu orang berinisial I (26). Polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
Tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungan maksimal 15 tahun menanti pelaku.
Artikel Terkait
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Rajin Olahraga dan Konseling dengan Ustadz agar Sembuh dari Narkoba
Gary Iskak Bakal Direhabilitasi Akibat Terjerat Kasus Narkoba
Pangeran Harry Cerita Kehilangan Keperjakaannya di Usia 17 Tahun hingga Mengonsumsi Narkoba