NARATIMES.COM – Pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengenai pelanggaran hukum dari praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting yang berpotensi merugikan pendapatan negara dan membahayakan lingkungan mendapat respon positif dari Mabes Polri.
Mabes Polri telah mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Tim ini akan melakukan penindakan terkait praktik bisnis ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Indonesia Perkuat Hubungan dan Kerjasama Dagang dengan India di Lima Sektor
Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan aktivitas thrifting pakaian bekas impor dinilai sebagai tindakan illegal karena melanggar peraturan peundang-undangan yang berlaku. Selain itu praktik ini juga memberikan berbagai dampak negatif, mulai dari masalah lingkungan hingga merugikan pendapatan negara.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM, Hanung Harimba mengatakan, pakaian bekas impor atau thrifting merupakan tindakan illegal karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ujar Hanung Harimba.
Baca Juga: Untuk Sementara, Ada 204 Juta Nama Tercatat dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2024
Hanung Harimba menyebutkan, isu thrifting saat ini menjadi isu yang serius, terlebih karena saat ini ekonomi dunia sedang melambat, sehingga impor barang bekas menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM di tanah air.
“Thrifting pakaian impor memiliki dampak yang merugikan, di antaranya menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selanjutnya thrifting pakaian impor merupakan barang selundupan atau ilegal yang tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Hanung Harimba.
Sementara itu, dalam keterangannya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan penolakannya terhadap masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan.
“Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat. Kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” kata MenKopUKM di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: Astaga! Masih SMP, Anak Pedangdut LK Diduga Edarkan Narkoba