• Senin, 2 Oktober 2023

Penggunaan Produk Dalam Negeri akan Menentukan Tunjangan Kinerja Aparatur Pemerintahan

- Rabu, 15 Maret 2023 | 17:36 WIB
Presiden Joko Widodo saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. (Humas Setkab/Agung)
Presiden Joko Widodo saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. (Humas Setkab/Agung)

NARATIMES.COM – Penggunaan produk dalam negeri dalam pemenuhan kebutuhan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan akan menjadi bagian dalam menentukan tunjangan kinerja aparatur pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di instansi pemerintahan.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk menghubungkan tunjangan kinerja (tukin) dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.

“Saya sudah perintah ke Menpan RB untuk yang namanya tukin, ini kalau sudah masuk ke tukin pasti semuanya akan semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian/lembaga, kabupaten/kota, dan provinsi,” ujar Presiden Joko Widodo saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 20223, Rabu (15/03/2023), di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta.

Baca Juga: Presiden Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Presiden juga mengingatkan kepada aparatur pemerintah untuk tidak membeli produk impor dengan menggunakan anggaran baik yang berasal dari APBN maupun APBD dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Pokoknya kalau yang masih beli, baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga, masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, ya sudah sanksinya tolong dirumuskan, Pak Menko [Kemaritiman dan Investasi],” ujar Presiden.

Presiden Jokowi juga mengingatkan jajarannya untuk mewaspadai produk impor yang dikemas ulang dan dilabeli sebagai produk dalam negeri.

“Jangan sampai saya dengar ini ada hanya diganti kulitnya, dalamnya tetap barang impor, repackaging. Dipikir saya enggak tahu. Ini hati-hati. Saya perintahkan ini pada Polri, untuk dicek betul,” ujar Presiden.

Baca Juga: Bareskrim Polri Koordinasi dengan Kemendag untuk Tindak Praktik Impor Baju Bekas

Pada kesempatan yang sama, Presiden memberikan Penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Penghargaan ini diberikan kepada instansi pengguna produk dalam negeri terbaik dengan anggaran terbesar.

Untuk kategori kementerian/lembaga diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Sedangkan untuk kategori Pemerintah Provinsi diserahkan kepada Provinsi DKI Jakarta.

Sementara untuk kategori Pemerintah Kota/Kabupaten diserahkan kepada Kota Bekasi. Untuk kategori BUMN, penghargaan P3DN diserhakan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Selain kepada instansi pemerintah, penghargaan P3DN juga diberikan kepada kalangan produsen yang penyerahan penghargaannya akan dilakukan pada Penutupan Business Matching. Dalam kategori produsen, yang akan menerima penghargaan adalah industri besar, industri menengah, dan industri kecil dalam negeri.

Baca Juga: Indonesia Perkuat Hubungan dan Kerjasama Dagang dengan India di Lima Sektor

Halaman:

Editor: Wagiyo NT

Sumber: presidenri.go.id, kemenperin.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudin Binamarga Jakbar Perbaiki 6 Titik Jalan Rusak

Senin, 2 Oktober 2023 | 07:36 WIB
X