NARATIMES.COM - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti kalau terdapat tindak pidana asal atau predicate crime. Berdasarkan undang-undang tentang TPPU terdapat sejumlah tindak pidana asal yang dapat dikembangkan menjadi TPPU, termasuk tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
“Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam sebuah acara di televisi nasional, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurut Wamenkeu, kalau Kementerian Keuangan meneliti dan mendalami suatu tindak pidana pajak, maka itu bisa dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang dan basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil Empat Pemain Timnas U-20 untuk Perkuat Timnas Senior
Sementara itu, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun yang disebutkan sebagai pergerakan uang tidak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ujar Awan Nurmawan Nuh di Kantor Kemenkeu. Selasa, 14 Maret 2023.
Irjen Kemenkeu juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindaklanjuti secara baik, secara proper, kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair,” kata Awan Nurmawan Nuh.
Baca Juga: Penggunaan Produk Dalam Negeri akan Menentukan Tunjangan Kinerja Aparatur Pemerintahan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal.
Menurut Ivan Yustiavandana, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan.
“Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp300 triliun. Dalam kerangka itu, perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan,” ujar Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Presiden Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kepala PPATK mengatakan laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kementerian Keuangan, tetapi karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Artikel Terkait
Menkeu: 266 Surat yang Dikirimkan PPATK sudah Ditindaklanjuti, Aliran Dana 300 Triliun Belum Jelas