NARATIMES.COM – Demi menjaga keseimbangan harga, baik di tingkat hulu maupun hilir, Badan Pangan Nasional telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras.
“Tujuan kita sesuai arahan Bapak Presiden menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah dan beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat,” kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, seusai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Menurut Arif Prasetyo Adi, Badan Pangan Nasional berharap penetapan HPP dan HET ini dapat menjaga harga gabah dan beras petani di musim panen raya ini tidak jatuh, Bulog dan penggilingan padi kecil bisa mendapatkan gabah untuk digiling, serta konsumen mendapatkan beras dengan harga yang wajar.
Baca Juga: BPPTKG: Setelah Erupsi, Ada Potensi Bahaya dari Kubah Lava Merapi. Apa pula itu?
“Salah satu yang diminta oleh Pak Presiden untuk diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, harga pembelian pemerintah, kemudian yang satu lagi harga eceran tertinggi,” ujar Arief Prasetyo Adi.
Untuk harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp5.100. Sementara itu, untuk Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300.
“Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” papar Arief Prasetyo Adi.
Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. Jenis GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal sepuluh persen. Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal tiga persen.
Baca Juga: Kabar Duka dari Dunia Hiburan, Aktris Senior Nani Widjaja Wafat di Usia 78
Untuk penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.
“Untuk HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800,” ujar Arief Prasetyo Adi.
Sebelum diputuskan, ujar Arief Prasetio Adi, usulan HPP dan HET terbaru telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“Kami telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan mengenai angka HPP dan HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” kata Arief Prasetyo Adi.
Baca Juga: Menkeu: Penerimaan Pajak di Dua Bulan Pertama 2023 Sangat Kuat.
Artikel Terkait
Mentan: Persediaan Beras Nasional Aman