NARATIMES.COM – Pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar dimusnahkan Kementerian Perdagangan. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat, 17 Maret 2023.
“Kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Mendag juga mengatakan, tindakan ini sebagai respons dan bentuk tanggung jawab Kementerian Perdangan atas semakin maraknya perdagangan pakaian, alas kaki, dan tas bekas yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Persija Jakarta Lepas dari Bayang-bayang Hitam, Menang 1-0 atas PSIS Semarang
“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen,” ujar Mendag.
Mendag mengatakan, pemusnahan ini juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Mendag.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 17 Maret 2023: Jakarta Berawan Sepanjang Hari
Selain penegakan hukum, Kemendag juga melakukan langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri. Mendag berharap, konsumen lebih mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Mendag, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
"Kami mengimbau masyarakat Indonesiauntuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” papar Mendag.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, berdasar hasil pengembangan sementara ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.
Baca Juga: Mengenang Nomo Koeswoyo: Demi Kekompakan Sesama Saudara, Serahkan Diri untuk Dipenjara
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Koordinasi dengan Kemendag untuk Tindak Praktik Impor Baju Bekas