NARATIMES.COM - Proses hukum kasus penganiayaan berat David Ozora oleh Mario Dandy masih terus bergulir.
Para tersangka (tiga orang) diproses hukum, dan korban David sudah 25 hari terbaring di ICU Rumah Sakit tanpa perkembangan signifikan.
Tiba-tiba Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan penyelesaian kasus ini lewat mekanisme restorative justice alias jalur perdamaian.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani setelah menjenguk David di RS Mayapada Jakarta, beberapa waktu lalu.
Reda beralasan, ditawarkannya jalur perdamaian dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sesat pikir, sesat nalar, sesat moral
Tawaran damai tersebut mendapatkan penolakan keras dari kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Baca Juga: Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Sepuluh Miliar Rupiah
Lewat akun Twitter @MellisA_An, Mellisa menegaskan, tawaran restorative jusctice terhadap kasus penganiayaan david sebagai sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.
"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh korban David?" tulis Melissa di Twitter.
Mellisa menjelaskan, secara hukum normatif, restorative justice hanya dimungkinkan untuk tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5juta.
Baca Juga: Mudah Dioperasikan, Wuling Air EV Raih Penghargaan Sebagai Best User Friendly Electric Car
Namun, lanjut Mellisa, dalam kasus penganiayaan berat terencana ini, yang dimuat dalam pasal 355 KUHP, tentu tidak ada peluang terhadap restorative justice.