NARATIMES.COM - Wisatawan asing yang datang ke Indonesia harus mendapat pengawasan dan pembinaan. Dengan demikian, yang bersangkutan akan mengetahui dengan jelas dan mentaati seluruh peraturan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang tertera ketika wisatawan itu mendapatkan visa.
“Tentu harus ada semacam pengawasan juga di sana [di daerah-daerah yang didatangi wisatawan asing],” kata Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi ke-70 Nahdlatul Wathan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, 17 Maret 2023.
Akhir-akhir ini banyak diberitakan mengenai pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing, terutama di Bali. Pelanggaran itu di antaranya pelanggaran lalu lintas, penggunaan izin tinggal yang kadaluwarsa, dan bekerja secara ilegal. Sedangkan yang paling menonjol adalah pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: DPR Jadwalkan Pemanggilan, Mahfud MD: Saya Tidak Becanda Tentang Ini (300 T di Kemenkeu)
Menurut Wapres, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap perilaku wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, ujar Wapres, diperlukan pula pembinaan terhadap wisatawan asing yang masuk ke Indonesia. Khususnya sebelumnya masuk, wisatawan asing harus diberi informasi mengenai hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan.
“Pembinaan terhadap para wisatawan itu sebelum dia masuk [ke Indonesia] itu harus sudah diberitahu dulu bahwa dia itu tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang,” kata Wapres.
Menurut Wapres, perilaku melanggar aturan ini akan memberikan dampak yang kurang baik bagi Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum.
Baca Juga: Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice/Perdamaian, Pengacara David pun Meradang
“Itu merugikan, tapi tentu tidak boleh seenaknya. Saya kira itu perlu ada penegasan. Gubernur sudah bikin laporan dan akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Namun, Wapres tetap mengingatkan bahwa kedua upaya tersebut hendaknya dapat dilakukan dengan cara-cara yang baik, agar tidak menimbulkan keraguan atau ketidapercayaan para wisatawan asing terhadap Indonesia. Dengan demikian, antusiasme para wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia dapat tetap terjaga.
“Ada semacam komitmen untuk masuk ke Indonesia itu dengan cara yang baik tentunya,” ujar Wapres.
“Jangan sampai orang menjadi takut. Kalau dampaknya orang takut masuk ke Indonesia, akhirnya orang tidak datang lagi, tidak ada wisatawan,” kata Wapres.
Sementara itu, berdasarkan data dari Polda Bali, Ditlantas dan jajaran Satlantas Polda Bali menerbitkan 367 tilang sejak pemberlakuan tilang manual pada 22 Februari 2023. Sedangkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan turis asing cukup dominan, yakni sebanyak 147 WNA.
Artikel Terkait
Tok! Wisatawan Bali Resmi Dilarang Sewa Motor di Bali, Polda Bali: 170 WNA Langgar Lalin