NARATIMES.COM – Anda yang memiliki SIM Jakarta yang masa berlakunya hampir habis, bisa segera memperpanjang di empat lokasi SIM Keliling berikut ini.
Polda Metro Jaya menyediakan gerai SIM Keliling di empat wilayah Ibu Kota pada 18 Maret 2023.
Layanan SIM Keliling Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wapres: Perlu Pengawasan dan Pembinaan terhadap Wisatawan Asing agar Tidak Melanggar Peraturan
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik, empat wilayah ini:
– Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: DPR Jadwalkan Pemanggilan, Mahfud MD: Saya Tidak Becanda Tentang Ini (300 T di Kemenkeu)
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM anda habis, maka anda harus mengurusnya seperti prosedur membuat SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Presiden Resmikan SPAM Banjarbakula untuk Layani 60 Ribu Rumah Tangga di Kalimantan Selatan
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku,
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi