NARATIMES.COM – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan menciptakan emisi nol atau net zero carbon pada 2060. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi komitmen itu adalah melalui pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (21/3).
Bantuan sebesar tujuh juta rupiah akan diberikan kepada masyarakat tertentu yang membeli motor listrik baru di dealer yang telah tervirifikasi. Untuk pembelian 2023, bantuan akan diberikan kepada 200 ribu pembeli pertama yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Pemerintah Minta Badan Amil Zakat Nasional Perkuat Ekosistem Zakat Nasional
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menurut Menperin, pemerintah memberi program bantuan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua. Bantuan ini diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu yang membeli motor dalam keadaan baru.
“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” kata Menperin.
Pemerintah mengalokasikan bantuan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian, bagi setiap satu nomor induk kependudukan (NIK).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sarana dan Prasarana Penunjang untuk Pembangunan Food Estate di Papua
Kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ujar Menperin.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira.id), dan harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.
“Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut. Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat,” kata Taufiek Bawazier.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 10.000 Hektar Lahan Food Estate di Keerom Papua
Artikel Terkait
Mulai 20 Maret, Pemerintah Beri Insentif bagi Pengguna Motor Listrik Buatan Dalam Negeri