NARATIMES.COM – Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum atas hak warga negaranya. Sertifikasi halal, selain bisa mempercepat pengembangan produk lokal halal unggulan menuju pasar global, juga bisa meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global.
Wakil Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Sobri, Berdasarkan UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sebagian ketentuannya telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Berbagai upaya menyosialisasikan sertifikasi halal tetap gencar dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Baca juga: 1 Ramadan 1444 H Esok Kamis, 23 Maret 2023
Menurut Sobri, sertifikasi halal sangat penting untuk memvalidasi mulai dari tahap pemrosesan bahan baku, proses produksi, dan proses penyajian hingga ke tangan konsumen. Jika pemrosesan pada salah satu tahap saja tidak memenuhi kaidah halal maka produk tersebut menjadi tidak halal.
“Nah akhirnya kesadaran itu mulai muncul sekarang. Orang Minang, orang Padang sekarang mau makan sesuatu sudah mulai mikir. (kalau) Kemarin, ambil langsung makan. Sekarang, lihat dulu ini halal nggak?” ujar Sobri, seperti dilansir laman resmi Kemenkeu.
Guna memajukan industri halal di Sumbar, pada tahun ini Provinsi Sumbar bekerja sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Penyelia Halal untuk meningkatkan fasilitasi sertifikasi halal melalui pendampingan mekanisme self-declare dan penyelia dalam mekanisme reguler.
“Itu pelaku usaha kita datangi per kecamatan. Kita kumpulkan. Kita langsung inputkan data mereka, NIB (Nomor Induk Berusaha) ke OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Itu sampai keluar fatwanya dan sampai menerima sertifikat halalnya. Ini self-declare pelaku usaha kecil,” papar Sobri.
Untuk memajukan industri halal Sumbar, Sobri menyebutkan saat ini pemerintah tengah menyiapkan grand design pembangunan kawasan industri halal (KIH) di kawasan Padang Industrial Park (PIP). Adanya KIH dapat meningkatkan investasi dan perekonomian daerah juga menambah lapangan kerja.
Pemerintah Provinsi Sumbar juga sudah membuka sentra-sentra industri serta melakukan kerja sama program Gerakan nasional bangga buatan Indonesia (Gernas BBI) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Pemerintah Minta Badan Amil Zakat Nasional Perkuat Ekosistem Zakat Nasional
Sejak 2022 lalu, juga telah dibangun Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS) di Los Lambuang, Bukittinggi. Pembentukan zona-zona KHAS ini memacu daerah wisata unggulan lainnya di Sumbar untuk turut mengajukan diri menjadi zona KHAS. Pelaku UMKM di kawasan Zona KHAS dilengkapi dua sertifikasi, yaitu sertifikasi halal dan sertifikasi aman dan sehat.
Berbagai inovasi industri halal juga terus dilakukan melalui kemitraan dengan pemerintah maupun berbagai pemangku kepentingan. Sobri mencontohkan KDEKS melibatkan BUMN dan BUMD dalam pembinaan UMKM agar lebih berdaya saing.