NARATIMES.COM – Anda yang memiliki SIM (A dan C) yang masa berlakunya hampir habis, bisa segera memperpanjang di lokasi SIM Keliling terdekat dengan tempat anda berdomisili.
Layanan SIM Keliling umumnya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM anda habis, maka anda harus mengurusnya seperti prosedur membuat SIM baru.
Baca juga: 1 Ramadan 1444 H Esok Kamis, 23 Maret 2023
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku,
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca juga: KDEKS Sumbar: Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing
Jakarta Timur
Garuda Mall Grand Cakung (08.00 WIB - 14.00 WIB)
Jakarta Selatan
Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel (08.00 WIB - 14.00 WIB)