NARATIMES.COM – Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Smesco Indonesia, membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas illegal. Melalui hotline ini, KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.
“Ada hotline KemenKopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berpikir secara holistik, bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” kata MenkopUKM Teten Masduki.
Pernyataan MenkopUKM itu disampaikan di sela-sela peresmian Teras Smesco, sekaligus Konferensi Pers terkait Larangan Impor Ilegal Pakaian Bekas dan Alternatif Usaha Bagi Pelakunya, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Baca Juga: Perubahan Iklim Berdampak pada Kelangsungan Hidup dan Generasi Mendatang
KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587, yang hanya melayani pesan teks via WhatsApp, dan nomor telepon 1500-587 yang dapat dihubungi pada jam kerja. Selain itu disediakan pula link untuk pengaduan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Pedagang pakaian bekas yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. Selanjutnya KemenKopUKM akan menyediakan ahli usahanya.
MenKopUKM juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa larangan impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindak penyelundupan pakaian bekas.
“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujarnya.
Kemeterian Koperasi dan UKM juga terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Kegiatan bisnis ini sebenarnya menurut MenkopUKM sangatlah berbahaya, dan dinilai sebagai bentuk tindak pidana pasal penadahan.
“Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” kata MenKopUKM.
Sementara terkait kemungkinan adanya penutupan salah satu lokasi pasar yang menjadi gudang penjualan pakaian bekas impor ilegal, MenKopUKM menyerahkan penindakan terkait hal tersebut kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepolisian, serta Bea Cukai.
“Kami di KemenKopUKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal. Karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong, kemasan, pembuat restleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya,” kata MenkopUKM.
Baca Juga: Wapres: Jadikan Ramadhan sebagai Momentum untuk Bersyukur kepada Allah SWT
Artikel Terkait
Wapres Tegaskan Pemerintah Larang Bisnis Pakaian Bekas Impor