• Rabu, 31 Mei 2023

Usai Dituntut Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan ke Awak Media

- Jumat, 31 Maret 2023 | 10:42 WIB
Teddy Minahasa tersenyum sambil melambaikan tangan. (YouTube)
Teddy Minahasa tersenyum sambil melambaikan tangan. (YouTube)

NARATIMES.COM - Sidang tuntutan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023, baru saja selesai.

Teddy Minahasa, sewaktu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena -antara lain- turut menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, terdiam.

Saat mantan Kapolda Sumatera Barat itu berdiri, dan para awak media memintanya berbalik untuk diambil gambar, Teddy tersenyum ceria sambil melambaikan tangannya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca 31 Maret 2023: Jaksel, Jaktim dan Kota Bogor Hujan Petir

Setelah itu, mantan Pati Yanma Polri dengan pangkat terakhir Irjen Polisi itu menyalami para penasihat hukumnya.

Tak nampak ketegangan di wajahnya, mengingat tuntutan hukuman yang dialamatkan padanya bukan main-main: mati.

Tak ada unsur meringankan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy Minahasa dalam perkara ini.

Baca Juga: Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Pembatalan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman Teddy, yang ditangkap pada 14 Oktober 2022 karena disangka terlibat jaringan peredaran gelap narkoba sabu seberat 5 kg itu:

Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu. Ia juga menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura (setara Rp 300 juta) dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy telah memanfaatkan jabatan sebagai anggota Polri dengan tingkat jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga: Apakah Impor Ilegal Pakaian Bekas Termasuk Aktivitas Shadow Economy?

Seharusnya ia menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Halaman:

Editor: Tian Arief

Terkini

X