NARATIMES.COM – Untuk membiayai tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati tambahan dana sebesar Rp288 miliar untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Berdasarkan e-Hajj, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Kuota ini terbagi atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan kuota haji regular sebanyak 7.360 jemaah regular dan 640 jemaah khusus dengan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp288.312.382.288,42,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
Baca Juga: Penyelenggaraan Haji Dimulai, Jemaah Haji Lansia Dapat Perhatian Lebih dari PPIH Embarkasi Jakarta
Biaya tambahan tersebut kata Ace Hasan Syadzily, bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan ini sudah tersedia dan tidak akan mengganggu suistainabilitas dana kelola haji.
Selain menyetujui penambahan kuota, menurut Ace Hasan Syadzily, Komisi VIII memberikan catatan kepada Kemenag agar kuota tambahan 8.000 jemaah tersebut dapat diberikan kepada jemaah lanjut usia dan pendamping Jemaah, baik petugas maupun pendamping mandiri.
"Kami juga tadi memberikan catatan agar kuota tambahan tersebut dipergunakan untuk jamaah haji lansia dan tentu harus didampingi oleh pendamping baik dari petugas maupun pendamping mandiri," kata Ace Hasan Syadzily.
Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan perhatian Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah, terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Terkait dengan kuota tambahan yang ditawarkan Pemerintah Arab Saudi, Menag mengatakan, kuota tersebut akan diisi oleh 5.765 jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota.
“Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, sebanyak 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi sebagaimana ketentuan,” ujar Menag.
Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para Jemaah haji.
“Kami mohon doa agar terus bisa memberi layanan terbaik terutama untuk para Jemaah lansia,” kata Menag.
Artikel Terkait
Menag: Kuota Haji Indonesia 1444 H Berjumlah 221.000 Jamaah
Kementerian Agama Siapkan Skema Layanan Khusus bagi Jemaah Haji Lansia