NARATIMES.COM - Mahkamah Konstitusi belum membuat putusan terkait perkara gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Menko Polhukam saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 yang juga dihadiri Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Menko Polhukam mengatakan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu, pada Rabu, 31 Mei 2023, yang dilakukan secara tertutup.
Baca Juga: PSSI akan Bangun Tradisi Baru di Lingkungan Persepakbolaan Nasional
Terkait dengan isu yang menyebutkan bahwa MK telah mengambil putusan terkait perkara ini, Menko Polhukam mengatakan bahwa hal itu hanya berdasarkan analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.
"Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya, itu belum ada," kata Menko Polhukam.
Menko Polhukam mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.
Terkait dengan perkara gugatan sistem pemilihan ini, Menko Polhukam memastikan akan ada kejelasan setelah MK bersidang dan menetapkan putusan.
Baca Juga: Tingkatkan Konektivitas, Kementerian PUPR Segera Selesaikan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat
Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diterima MK pada 14 November 2022, dan tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022.
Pemohon atas perkara yang itu diajukan terdiri atas enam orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Secara umum, fraksi di DPR RI menolak sistem pemilihan proporsional tertutup. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak.
Kedelapan fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.
Baca Juga: Wapres Lantik Enam Anggota BP3OKP untuk Wujudkan Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif
Artikel Terkait
Ramai Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Golkar : Jaga Demokrasi!