NARATIMES.COM – Sebanyak 1.130 kotak atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen Pacific Mackarel) diamankan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari tiga gudang berbeda di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 29 Mei 2023.
Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.
“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di tiga gudang terpisah pada siang ini (29/5). Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton”, kata Direktur Jenderal PSDKP, Adin Nurawaluddin.
Baca Juga: PSSI Umumkan Harga Tiket Pertandingan Indonesia-Argentina, Ini Perinciannya
Sebelum dilakukan penyegelan di tiga gudang tersebut, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan petugas di lapangan.
Disebutkan bahwa petugas mendapati ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar Palembang dengan harga Rp17.000-18.000 per kg. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp24.000-Rp26.000 per kg.
Dalam keterangannya kepada petugas di lapangan, para pemilik UPI mengaku bahwa ikan impor tersebut dibeli melalui broker. Ikan-ikan itu dikirim pada pertengahan April dan Mei dari Muara Baru dan Muara Angke, Jakarta.
Ikan-ikan itu kemudian dikirim ke Palembang menggunakan jalur darat dengan menggunakan mobil thermocking. Sementera itu, jenis ikan yang dikirim antara lain sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 30 Mei 2023: Sebagian Jabodetabek Hujan
Berdasarkan keterangan dari para pengelola UPI, petugas dari PSDKP akan mengembangkan investigasi lebih lanjut. Termasuk di antaranya dengan mendatangi pihak pengirim yang berada di Jakarta
“Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan”, kata Adin Nurawaluddin.
Atas tindakannya, ujar Adin Nurawaluddin, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, khusus untuk CV. Lillah dan CV. Sumber Rezeki, keduanya melanggar Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga: Kesehatan Ginjal Dapat Diketahui dari Hasil Pemeriksaan eGFR
Artikel Terkait
Tingkatkan Daya Saing Perikanan di Pasar Global, KKP Susun Harvest Strategy Pengelolaan Tuna