• Senin, 25 September 2023

Putusan MK yang Diduga Bocoran Dihembuskan Denny Indrayana, Kapolri Angkat Bicara

- Selasa, 30 Mei 2023 | 17:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (PMJ News/PolriTV)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (PMJ News/PolriTV)

NARATIMES.COM - Bocornya putusan MK terkait perubahan sistem pemilu membuat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara.

Atas kebocoran putusan MK yang belum disahkan itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menyatakan sedang mendiskusikan permasalahan ini.

Jika memungkinkan, Kapolri menyebut bahwa polisi bisa saja melakukan penyelidikan. Hal tersebut dilakukan demi membuat isu yang bikin masyarakat gaduh ini menjadi jelas.

Baca Juga: Update Ranking BWF: Anthony Sinisuka Ginting Paling Top, Duduki Ranking 2 Dunia

"Kalau memang dari situasi yang ada memungkinkan untuk melakukan langkah penyelidikan," ujar Listyo, dikutip harianhaluan.com dari YouTube, pada 30 Mei 2023.

Ini dilakukan untuk membuat terang tentang peristiwa yang sedang terjadi.

Kapolri menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan rapat guna mengambil langkah selanjutnya.

Baca Juga: Jelang Fun Run 8.8K Komunitas BALAD88 Siapkan Jalur Aman dan Nyaman Bagi Peserta

"Tentunya saat ini kami sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan," lanjutnya.

Jika terbukti masuk peristiwa pidana, bukan tidak mungkin orang yang terlibat dalam menyebarkan isu kebocoran putusan MK ini bisa dijerat dengan hukum pidana.

"Tentunya kalau ada peristiwa pidana di dalamnya, kita akan mengambil langkah lebih lanjut," terang Kapolri.

Baca Juga: Targetkan Juara Umum, Kemenpora Lepas Kontingen Indonesia yang akan Bertanding pada ASEAN Para Games Kamboja

Putusan MK terkait perubahan sistem pemilu yang diduga merupakan bocoran ini awalnya dihembuskan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Pernyataan Denny itu pun sukses membuat masyarakat hingga sejumlah petinggi negeri gaduh.

Halaman:

Editor: Tian Arief

Sumber: Harianhaluan.com

Tags

Terkini

Pemkot Bandung Usulkan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Minggu, 24 September 2023 | 12:56 WIB
X