• Senin, 25 September 2023

Serahkan Enam Nama, Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Lapor ke Presiden di Istana Merdeka

- Selasa, 30 Mei 2023 | 23:48 WIB
Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 30 Mei 2023. (BPMI Setpres/Rusma)
Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 30 Mei 2023. (BPMI Setpres/Rusma)

NARATIMES.COM - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, pada Selasa, 30 Mei 2023. Kedatangan mereka adalah untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk dua jabatan baru.

Dua jabatan baru yang dimaksudkan adalah Kepala Eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya dan Kepala Eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

“Hari ini saya bersama dengan seluruh panitia seleksi untuk pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan dimana dua anggota dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga bertugas sebagai Ketua Pansel.

Baca Juga: Presiden Restrukturisasi Satgas TPPO dan Instruksikan Ambil Langkah Cepat untuk Cegah dan Berantas TPPO

Menkeu menyebutkan bahwa proses seleksi telah berjalan sejak 29 Maret 2023. Proses seleksi dimulai dengan penerimaan pendaftaran calon yang dilakukan secara terbuka.

Secara umum, seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu: Tahap Seleksi Administratif, Tahap Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah, Tahap Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, dan Tahap Afirmasi atau Wawancara.

Setelah proses afirmasi atau wawancara, Pansel memilih enam calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden.

Dari enam calon tersebut, Presiden akan mengajukan empat nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan. 

Baca Juga: Pemerintah akan Terapkan Kebijakan Golden Visa guna Dukung Indonesia Jadi Episentrum Pergerakan Ekonomi

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan dua anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028.

Menteri Keuangan menyebutkan bahwa dari 1.345 orang yang mendaftar, sebanyak 118 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti serangkaian tahapan seleksi. Namun pada akhirnya terpilih delapan orang calon untuk mengikuti seleksi akhir yaitu wawancara.

“Kemudian seleksi tahap keempat yang terakhir. Dari delapan orang kami memilih dan merekomendasikan enam nama kepada Bapak Presiden,” kata Menkeu.

Keenam nama calon yang direkomendasikan oleh pansel kepada Presiden yaitu Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro.

Baca Juga: Buat Pemula: Motor Matic Tak Cuma Isi Bensin, Tapi Harus Dirawat Agar Tidak Ngadat di Jalan

Halaman:

Editor: Wagiyo NT

Sumber: presidenri.go.id, kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Whoosh Jadi Jenama Baru Kereta Cepat Jakarta Bandung

Senin, 25 September 2023 | 05:12 WIB

Proses Pemadaman Kebakaran TPA Sarimukti Sudah 90%

Minggu, 24 September 2023 | 21:56 WIB

Pemkot Bandung Usulkan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Minggu, 24 September 2023 | 12:56 WIB

Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, 4 Tewas

Minggu, 24 September 2023 | 06:02 WIB

Heru Kukuhkan 30 Anggota Dewan Kesenian Jakarta

Sabtu, 23 September 2023 | 10:35 WIB
X