• Senin, 25 September 2023

Diduga Lakukan Penipuan Umrah, Pimpinan PT Wina Ekspres Ditahan Polda Jabar

- Jumat, 11 Agustus 2023 | 18:15 WIB
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Mujib Roni (kemenag.go.id)
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Mujib Roni (kemenag.go.id)

NARATIMES.COM - Satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berurusan dengan aparat penegak hukum.

Diduga melakukan penipuan, pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel kini ditahan Polda Jawa Barat.

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan kepada para pelanggar regulasi umrah.

Baca Juga: Komnas Haji Dukung Sanksi Terhadap Travel Umrah Tidak Profesional

PT Wina Ekspres tidak memiliki izin, namun diduga menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sehingga harus berurusan dengan penegak hukum.

"Tim kami bekerja sama dengan kepolisian terus melakukan penanganan masalah umrah. Terbaru sedang diproses masalah umrah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat," kata Mujib, di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga telah melakukan penipuan umrah kepada jemaah di Jawa Barat," sambungnya.

Baca Juga: Center of Gravity, IKN Nusantara Implementasikan Smart Defense

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan, upaya penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dilakukan.

Kementerian Agama telah memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.

Baca Juga: KUR Award: Warteg Terbukti Mampu Bertahan di Masa Pandemi COVID-19

Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

"Tahun ini kami akan melakukan upaya penegakan hukum. UU 8 Tahun 2019 secara tegas telah mengatur berbagai larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus," jelasnya.

Halaman:

Editor: Tian Arief

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Whoosh Jadi Jenama Baru Kereta Cepat Jakarta Bandung

Senin, 25 September 2023 | 05:12 WIB

Proses Pemadaman Kebakaran TPA Sarimukti Sudah 90%

Minggu, 24 September 2023 | 21:56 WIB

Pemkot Bandung Usulkan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Minggu, 24 September 2023 | 12:56 WIB

Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, 4 Tewas

Minggu, 24 September 2023 | 06:02 WIB

Heru Kukuhkan 30 Anggota Dewan Kesenian Jakarta

Sabtu, 23 September 2023 | 10:35 WIB

Mendongeng, Tumbuhkan Minat Baca Anak

Sabtu, 23 September 2023 | 10:25 WIB
X