• Selasa, 6 Juni 2023

Jadi Korban Pinjol Ilegal? Pemerintah Imbau Jangan Bayar!

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:25 WIB
Kepolisian RI berhasil membekuk sejumlah kantor pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara. (Instagram/@divisihumaspolri)
Kepolisian RI berhasil membekuk sejumlah kantor pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara. (Instagram/@divisihumaspolri)

NaraTimes.com - Maraknya kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menjebak masyarakat terjerat hutang dan menjadi korban, membuat pemerintah bergerak cepat.

Pihak kepolisian belum lama ini berhasil menggrebek sejumlah markas pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara.

Selain karena beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di OJK, sejumlah kantor pinjol yang digrebek ini juga kerap meneror nasabahnya dengan cara-cara kriminal.

Baca juga: Rachel Vennya Ngaku Tidak Karantina di Wisma Atlet, Netizen: Foto-foto Tidak Bisa Berbohong

Mulai dari meneror kontak terdekat para nasabahnya, hingga membuat konten asusila dari foto-foto korbannya.

Melihat tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban, pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal.

Hal ini dikemukakan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi virtual di akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10).

Baca juga: Retinol Bikin Awet Muda: Kenali Fungsi, Efek Samping, dan Tips Pemakaiannya

Mahfud bahkan mengimbau kepada masyarakat yang telanjur terjerat pinjol ilegal agar tidak usah membayar hutang-hutangnya.

Selain ilegal, secara hukum pinjol tersebut juga dinilai tidak sah karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan regulasi hukum negara Republik Indonesia.

"Dari sudut hukum perdata, status pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca juga: Spoiler Sinetron Ikatan Cinta 19 Oktober 2021: Irvan Mulai Awasi Aktifitas Rendy

Secara lebih jauh, Mahfud juga meminta kepada masyarakat yang telah mengalami tindakan teror pinjol, untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian.

"Kepada masyarakat yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Heksa Ragil Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X