NaraTimes.com - Maraknya kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menjebak masyarakat terjerat hutang dan menjadi korban, membuat pemerintah bergerak cepat.
Pihak kepolisian belum lama ini berhasil menggrebek sejumlah markas pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara.
Selain karena beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di OJK, sejumlah kantor pinjol yang digrebek ini juga kerap meneror nasabahnya dengan cara-cara kriminal.
Baca juga: Rachel Vennya Ngaku Tidak Karantina di Wisma Atlet, Netizen: Foto-foto Tidak Bisa Berbohong
Mulai dari meneror kontak terdekat para nasabahnya, hingga membuat konten asusila dari foto-foto korbannya.
Melihat tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban, pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal.
Hal ini dikemukakan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi virtual di akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10).
Baca juga: Retinol Bikin Awet Muda: Kenali Fungsi, Efek Samping, dan Tips Pemakaiannya
Mahfud bahkan mengimbau kepada masyarakat yang telanjur terjerat pinjol ilegal agar tidak usah membayar hutang-hutangnya.
Selain ilegal, secara hukum pinjol tersebut juga dinilai tidak sah karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan regulasi hukum negara Republik Indonesia.
"Dari sudut hukum perdata, status pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca juga: Spoiler Sinetron Ikatan Cinta 19 Oktober 2021: Irvan Mulai Awasi Aktifitas Rendy
Secara lebih jauh, Mahfud juga meminta kepada masyarakat yang telah mengalami tindakan teror pinjol, untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian.
"Kepada masyarakat yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," tambahnya.
Artikel Terkait
Umrah Saat Pandemi: Biaya Diperkirakan Melonjak, Pemerintah Tetapkan Sebesar Rp 26 Juta per Jamaah
Marak Kasus Pinjol Ilegal, Begini Reaksi Ketua Dewan Komisioner OJK
Waspada Covid Gelombang Ketiga, Pemerintah Perketat Libur Natal dan Tahun Baru