• Senin, 2 Oktober 2023

Kapolsek Parigi, Tersangka Kasus Pemerkosaan Disidang Propam Polda Sulteng

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:25 WIB
ILUSTRASI: Korban kekerasan seksual pada perempuan (Gambar/Pixabay.com/@Tumisu)
ILUSTRASI: Korban kekerasan seksual pada perempuan (Gambar/Pixabay.com/@Tumisu)

NaraTimes.com - Berkas perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, terhadap anak tersangka telah dituntaskan oleh Propam Polda Sulawesi Tengah.

Kapolsek Parigi tersangka dugaan pemerkosaan akan menjalani sidang etik hari ini, Sabtu (23/10/2021).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto.

Baca Juga: Melanie Subono Jalani Operasi Pengangkatan Rahim Akibat Rasa Sakit Bertahun-tahun

Didik mengatakan, Bidpropam bakal menggelar sidang kode etik hari ini atas tersangka Kapolsek Parigi Iptu IDGN.

“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN,” kata Kombes Pol Didik Supranoto, dikutip NaraTimes dari Antara, Sabtu (23/10/2021).

Ia menambahkan, hari ini apa pun keputusannya akan disampaikan kepada publik.  

Baca Juga: Profil Member Kep1er, Group Jebolan Girl Planet 999

“Hari Sabtu (23/10/2021) apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disampaikan kepada publik,” tambahnya.

Didik mengatakan, sidang etik terhadap Kapolsek Parigi Iptu IGDN akan berlangsung tertutup.

Sidang digelar tertutup karena terkait kasus dugaan pemerkosaan anak tersangka.

Kasus pidana umum oleh Iptu IDGN masih dalam proses penyelidikan Direktorat Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca Juga: Fresh! Kode Redeem Free Fire 23 Oktober 2021: Istimewa Ada 9999 Diamond

Didik mengatakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan itu.*

Halaman:

Editor: Ibnu Kusno

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Bandung Usulkan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Minggu, 24 September 2023 | 12:56 WIB
X