• Senin, 2 Oktober 2023

Putusan Sidang Etik: Iptu IDGN Tersangka Kasus Pemerkosaan, Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengadakan Konfrensi Pers mengenai hasil sidang etik atas tersangka pemerkosaan, Iptu Pol IDGN (Foto/Tangkapan Layar/Instagram.com/@bidhumaspoldasulteng)
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengadakan Konfrensi Pers mengenai hasil sidang etik atas tersangka pemerkosaan, Iptu Pol IDGN (Foto/Tangkapan Layar/Instagram.com/@bidhumaspoldasulteng)

NaraTimes.com - Kapolsek Parigi, Iptu IDGN tersangka kasus dugaan pemerkosaan, akhirnya resmi dipecat dari instusi kepolisian.

Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka.

Kapolsek Iptu IDGN dipecat dengan tidak hormat, berdasarkan putusan sidang etik Propam Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kapolsek Parigi, Tersangka Kasus Pemerkosaan Disidang Propam Polda Sulteng

“Selaku Kapolda Sulteng permohonan maaf saya kepada masyarakat. Ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dikutip NaraTimes di laman Instagram @bidhumaspoldasulteng, Sabtu (23/10/2021).

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengungkapkan putusan dalam sidang etik memberhentikan tidak hormat Kapolsek Parigi.

“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga: Danacita Kerja Sama dengan Univeritas Hasanudin, Hadirkan Solusi Pembiayaan Pendidikan bagi Mahasiswa

Sedangkan untuk pidananya, Kapolda Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan bahwa Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan lagi kemudian.

“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dikrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujar Kapolda Irjen Rudy Sufahriadi.*

 

Editor: Ibnu Kusno

Sumber: Instagram.com@bidhumaspoldasulteng

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Bandung Usulkan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Minggu, 24 September 2023 | 12:56 WIB
X