• Senin, 25 September 2023

KemenPPPA Kawal Kasus Santriwati Disabilitas Korban Rudapaksa 3 Laki-laki di Magelang

- Senin, 24 Januari 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi - Kekerasan terhadap perempuan. (Milada Vigerova/Unsplash )
Ilustrasi - Kekerasan terhadap perempuan. (Milada Vigerova/Unsplash )

NaraTimes.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus rudapaksa terhadap seorang santriwati yang merupakan penyandang disabilitas di Kabupaten Magelang, untuk memastikan korban mendapat perlindungan pemenuhan hak dan keadilan.

Saat ini, korban sudah dalam proses pendampingan baik secara fisik maupun psikologis oleh LSM SIGAP sebagai pendamping korban disabilitas dan P2TP2A Kabupaten Magelang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses penyidikan hingga putusan peradilan guna memberikän efek jera sebab tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, Minggu 23 Januari 2022, dikutip dari kemenpppa.go.id. 

Baca Juga: Inspirasi Nama Bayi Perempuan dari Bahasa Yunani, Indah dan Penuh Makna (Bagian 1)

Perlindungan merupakan aspek penting yang harus dimiliki setiap masyarakat, dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh negara dalam hal ini LPSK.

“P2TP2A Kabupaten Magelang sudah melakukan upaya pendampingan dalam penanganan terhadap kondisi korban, berupa asesmen, pendampingan psikologis bersama Rifka Anisah Yogyakarta, dan pendampingan proses hukum, seperti penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) dan konsultasi hukum. Saat ini korban masih akan menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Dr Sardjito di Yogyakarta,” kata Ratna.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Senin 24 Januari 2022: RCTI, SCTV, GTV, ANTV, Indosiar dan Trans 7

Korban mengalami rudapaksa oleh terduga pelaku tiga orang laki-laki yang salah satu terduga pelakunya masih berusia anak, yakni 15 tahun. Terhadap terduga pelaku berusia anak, harus ditangani melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pelaku, diduga telah melanggar pasal Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ratna mengatakan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dari lingkungannya dan rentan mendapat stigma atas kondisi kedisabilitasannya, rentan menjadi korban. Oleh sebab itu, perlindungan hukum kepada korban yakni perempuan penyandang disabilitas.

Baca Juga: AMBIL HADIAH! Kode Redeem Genshin Impact, 24 Januari 2022: Ada Primogems, Mora dan Hero's Wit Menanti Kalian

Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum.

“Upaya perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas tidak bisa ditangani oleh KemenPPPA saja harus bersinergi dengan melibatkan semua pihak yang terdiri dari unsur Kementerian (Lembaga) dan masyarakat,” kata Ratna.

Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas diberikan kepada penyandang disabilitas korban rudapaksa, yaitu dengan menyelenggarakan hak-hak penyandang disabilitas seperti yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.*

Halaman:

Editor: Ibnu Haldun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Whoosh Jadi Jenama Baru Kereta Cepat Jakarta Bandung

Senin, 25 September 2023 | 05:12 WIB

Proses Pemadaman Kebakaran TPA Sarimukti Sudah 90%

Minggu, 24 September 2023 | 21:56 WIB

Pemkot Bandung Usulkan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Minggu, 24 September 2023 | 12:56 WIB

Truk Tabrak Mobil dan Motor di Exit Tol Bawen, 4 Tewas

Minggu, 24 September 2023 | 06:02 WIB

Heru Kukuhkan 30 Anggota Dewan Kesenian Jakarta

Sabtu, 23 September 2023 | 10:35 WIB
X