NaraTimes.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT untuk mendapat data dan memverifikasinya.
Verifikasi perlu dilakukan, kata pria yang akrab disapa Dhani ini, untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren.
Baca Juga: Kasus Omicron Alami Lonjakan, Jokowi: Segera Evaluasi Level PPKM
“Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,” tegas Dhani di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.
Saat ini, sudah lebih kurang 36ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, kata Dhani, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.
“Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” tuturnya.
Baca Juga: Baru Diluncurkan, All New Honda Vario 160 Diprediksi Hadang Laju Yamaha NMAX dan Aerox
Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.
“Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren,” tegasnya.
“Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin,” sambungnya.
Baca Juga: Kasus Omicron Terus Meningkat, Pemerintah Putuskan Pendidikan Tatap Muka Terbatas 50 Persen
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had.
Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.
Artikel Terkait
Lulusan Pesantren Makin Mudah Jadi Pengusaha Lewat Santri Digitalpreneur Indonesia
Kemenag Umumkan 310 Masjid dan 70 Musala Penerima Bantuan Operasional, Berikut Daftar Linknya
Peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021: Pondok Pesantren Jadi 'Best Practice' Revolusi Mental
Densus 88 Tangkap Pengurus Lembaga Amil Zakat di Lampung, Diduga Terkait Jaringan Teroris
Soal Penyerangan Rumah Jemaat HKBP Karawang, Kemenag Buka Suara: Jelas Langgar Hukum
Cair Hari Ini, Kemenag Salurkan Rp66 Miliar Bantuan Insentif kepada 44 Ribu Guru Non PNS
Buntut Oknum Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Ini Respon Kemenag