NaraTimes.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” dikatakan Tito Karnavian dalam aturan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2022 tersebut, dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa 22 Februari 2022.
Mendagri menegaskan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan
Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis kedua bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 23 Februari 2022: Hari Ini Harus Ekstra Hati-hati
Adapun ketentuan adalah sebagai berikut:
a. penurunan level kabupaten (kab)/kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 40 persen.
b. penurunan level kab/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 60 persen.
“Akan diberikan waktu dua minggu tambahan sejak 15 Februari 2022 untuk mencapai target vaksinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID- 19,” ujar Tito Karnavian.
Baca Juga: Film The Batman Rilis 2 Maret 2022 di Indonesia, Simak Sinopsis dan Daftar Pemain
Pada periode PPKM kali ini, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 4. Terdapat empat kab/kota di tiga provinsi menerapkan Level 4, yaitu Kota Cirebon di Jawa Barat (Jabar), Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah (Jateng), serta Kota Madiun di Jawa Timur (Jatim).
Sedangkan, sebanyak 99 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 25 kab/kota menerapkan Level 2, serta tidak ada kab/kota menerapkan PPKM Level 1.
Sebanyak 99 daerah di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: V BTS Sembuh dari Covid-19, Ini Kegiatannya Selama Jalani Isolasi Mandiri
Semua daerah di Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Artikel Terkait
Indonesia Bersiap Sambut MotoGP Mandalika, Airlangga: Pemerintah Evaluasi PPKM Luar Jawa-Bali, 31 Januari 2022
Kasus Omicron Alami Lonjakan, Jokowi: Segera Evaluasi Level PPKM
Pemerintah Kembali Umumkan PPKM Level 3: Mal, Warung, Restoran, Cafe Masih Boleh Buka
Pemerintah Umumkan PPKM Level 3, Moto GP Mandalika Tetap Lanjut: Antisipasi Penyebaran Covid di Sirkuit
Berlakukan PPKM Level 3 di Sejumlah Wilayah, Pemerintah Turut Antisipasi Lonjakan Omicron di Luar Jawa - Bali
Pemerintah Terbitkan Aturan Selama PPKM Level 1, ASN Boleh 'Work From Home' 100 Persen