• Rabu, 31 Mei 2023

Imbas Investasi Bodong Binary Option, Rekening Crazy Rich Diblokir PPATK

- Jumat, 25 Februari 2022 | 07:50 WIB
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. (Instagram/@ppatk_indonesia)
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. (Instagram/@ppatk_indonesia)

NaraTimes.com - Permasalahan salah satu platform binary option Binomo yang ternyata investasi bodong atau investasi abal-abal ternyata semakin serius dan melibatkan beberapa pihak.

Adalah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagai lembaga yang salah satu tugas dan kewenangannya memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak, termasuk pihak yang diduga menjual produk investasi bodong (salah satunya Binary Option).

Seperti yang dilansir dari laman resmi https://www.ppatk.go.id/ PPATK memutuskan untuk memblokir atau menghentikan sementara transaksi para influencer yang kerap dikenal dengan sebutan 'Crazy Rich' karena diduga berkaitan dengan kegiatan investasi bodong berupa Binary Option.

Baca Juga: SIKAT! Kode Redeem Free Fire, 25 Februari 2022: Ada Hadiah Skin dan Bundle Pilihan dari Garena

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda Selasa 22 Februari 2022, "Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan 'crazy rich', PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi."

"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," tambah Ivan.

Ivan Yustiavanda kemudian memberikan contoh ketidakwajaran profiling yaitu dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 25 Februari 2022: Kamu Mungkin akan Kembali pada Sang Mantan

Penghentian sementara transaksi ini akan berlangsung selama 20 hari kerja dan selanjutnya PPATK akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedian Jasa Keuangan. Namun sayangnya PPATK belum menjelaskan secara detail rekening 'Crazy Rich' mana yang telah diblokir.

Sementara itu jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 Milyar. Jumlah ini masih terus bergerak dan kemungkinan akan bertambah karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.*

 

Editor: Ibnu Haldun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X