NaraTimes.com - Kasus penipuan Binary Option Binomo yang telah menjerat tersangka Indra Kenz, kini memasuki babak baru.
Kepolisian menetapkan 1 tersangka baru, Brian Edgar Nababan yang menyusul Indra Kenz ke balik jeruji.
Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar dan menahannya untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 1 April 2022.
Baca Juga: Tito Karnavian: Pejabat Negara Termasuk Camat Tidak Boleh Gelar Buka Puasa Bersama
Barang bukti dari tangan tersangka berupa laptop telah disita Mabes Polri.
Atas perbuatannya, Brian Edgar terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Lempar Helm di Mandalika, Aleix Espargaro Raih Juara di MotoGP Argentina
Brian Edgar Nababan adalah salah satu manajer Binomo, tugasnya mencari afiliator yakni orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer) dengan sistem bagi hasil.
Diketahui dirinya merupakan Manajer Development sejak Februari 2019.
Tersangka Brian Edgar Nababan mengawali karier nya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi, dirinya juga terdaftar di perusahaan yag berlokasi di Rusia 404 Group pada 2018.
Brian Edgar memiliki latar belakang pendidikannya Perguruan Tinggi di Rusia pada 2014.
dalam jangka 1 tahun setelah dirinya bergabung di 404 Group dan berkarier di Binomo, dirinya menjabat sebagai Manajer.
Baca Juga: Farhat Abbas Nilai Deddy Corbuzier Telah Eksploitasi Anak: Ini Pertandingan Tinju Ilegal
Polri menangkap Brian Edgar Nababan saat berada di Bali. Ia menjadi tersangka lain dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Artikel Terkait
Blak-blakan! Hotman Paris Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan hingga ke Akarnya
Bareskrim Kejar Pemilik Binomo Diduga Ada di Indonesia: Tak Mungkin Indra Kenz Tidak Kenal
Crazy Rich Rudy Salim Bakal Diperiksa Bareskrim, 'Terkait' Kasus Indra Kenz
Pakai Baju Tahanan, Indra Kenz Minta Maaf ke Publik: Tidak ada Niat Menipu
Masa Penahanan Indra Kenz Bertambah, Bareskrim: Pasti Diperpanjang
Aset Indra Kenz Senilai Rp58 Miliar Dalam Bentuk Crypto Luar Negeri Dilacak Polisi