Diberitakan sebelumnya, penangkapan Putra Siregar, dan Rico Valentino bermula dari laporan korban pengeroyokan, Nuralamsyah.
Awalnya pelapor datang ke kafe Code, di Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Baca Juga: Umumkan Album Baru, Mallrat Feat Azealia Banks Rilis 'Suprise Me'
Tiba-tiba Rico Valentino memukul Nuralamsyah. Putra Siregar yang datang pun turut menghajar korban hingga mengalami luka bengkak di pipi kanan.
Polisi menduga kuat bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino dalam pengaruh alkohol hingga nekat mengeroyok korban.
Kedua tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.*
Artikel Terkait
Bintang Emon dan Kiky Saputri Tanggapi Kasus Pornografi yang Menyeret Marshel Widianto
Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo: Heboh Banget Melebihi Kasus Mega Korupsi
Putra Siregar dan Rico Valentino Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Duga dalam Pengaruh Alkohol
Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Susul Ivan Gunawan, 6 Publik Figur Ini Bakal Diperiksa Terkait Kasus Penipuan DNA Pro
Polisi Selidiki Laporan DJ Una Terkait Kasus Penipuan DNA Pro, Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah
Polisi Siap Periksa Penyanyi Virzha Terkait Kasus Penipuan DNA Pro
Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan Investasi DNA Pro