• Senin, 25 September 2023

Viral! Rombongan Atlet Sepatu Roda Berlatih di Jalan Raya, Polda Metro Jaya: Melanggar Peraturan UU Lantas

- Selasa, 10 Mei 2022 | 11:00 WIB
Rombongan Atlet sepatu roda yang berlatih di jalan raya. (Insta Story/@jokoanwar)
Rombongan Atlet sepatu roda yang berlatih di jalan raya. (Insta Story/@jokoanwar)

NaraTimes.com - Video viral rombongan sepatu roda meluncur di jalan raya Ibukota DKI Jakarta  yang menghebohkan lini massa, baru-baru ini.

Ternyata rombongan adalah atlet sepatu roda yang sedang berlatih untuk Kejuaraan Nasional Piala Ibu Negara (Kejurnas PIN) 2022.

Nampak pada awal video, terlihat dua laki-laki yang sedang bermain roller skate atau sepatu roda mengaspal dengan zig-zag di tengah jalan raya. Selanjutnya belasan orang terlihat bermain roller skate sepanjang jalan raya itu.

Baca Juga: Jokowi Lepas 499 Atlet SEA Games Indonesia Berlaga di Vietnam: Berharap Kali ini Meraih Peringkat 3 Besar

Rombongan itu tampak berbaris memanjang dengan asyik menggunakan jalan yang diperuntukan untuk kendaraan. 

Dalam video tersebut arus lalu lintas terpantau ramai lancar. Melihat ada rombongan para pengguna sepatu roda, pengendara roda empat dan roda dua nampak mengurangi kecepatan.

Tak ayal suara klakson terdengar dari pengendara baik roda empat dan roda dua untuk meminta para pemain sepatu roda untuk menepi di pinggir jalan.

Baca Juga: Box Office Indonesia: KKN di Desa Penari Jadi Film Terlaris, Kuntilanak 3 dan Gara Gara Warisan Masuk 10 Besar

Atas alasan apapun, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Polda Metro Jaya akan memanggil pihak yang bertanggungjawab atas rombongan atlet sepatu roda untuk memberikan teguran dan peringatan serta edukasi bahwa kegiatan tersebut menyalahi aturan.

"Apa yang dilakukan atlet sepatu roda menyalahi aturan, terutama UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nantinya, polisi akan memberikan teguran kepada para atlet tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: SIKAT! Kode Redeem Free Fire Edisi 10 Mei 2022: Klaim Voucher Spirit of Booyah dan Wasteland Sekarang Juga

Menurut Zulpan aksi yang dilakukan atlet sepatu roda telah menyalahi aturan, terutama UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tindakan tersebut telah menyalahi dan melanggar peraturan terkait penggunaan jalan raya, sesuai UU Lantas, jalan raya peruntukkan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Zulpan.*

Halaman:

Editor: Ibnu Haldun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Bandung Usulkan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Minggu, 24 September 2023 | 12:56 WIB
X