NaraTimes.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai sistem Kafala yang diterapkan pemerintah Arab Saudi sangat memberatkan pekerja migran Indonesia, utamanya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Reformasi yang dilakukan pun lebih menguntungkan majikan
LaNyalla menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi sedang membentuk 13 perusahaan perekrutan pekerja migran. Hal ini juga menjadi bagian dari reformasi sistem Kafala.
"Masing-masing perusahaan diberi keleluasaan untuk menciptakan sekurang-kurangnya 5 kantor agen untuk menangani dan bertindak sebagai sponsor dari tenaga kerja migran yang masuk ke kerajaan tersebut," terang LaNyalla dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi,
Kamis 12 Mei 2022, dikutip dari laman Instagram @dpdri.
Baca Juga: Band Indie Rock, Blossoms Rilis Album Baru 'Ribbon Around The Bomb'
Dijelaskannya, sistem ini akan mengganti sponsorship individual yang telah diberlakukan terlebih dahulu.
"Dalam kebijakan ini, kewenangan mengurusi pekerja migran dialihkan kepada Kementerian Tenaga Kerja, setelah puluhan tahun dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, kegiatan 13 perusahaan sponsor ketenagakerjaan ini akan diawasi lembaga baru yang berafiliasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi dan dinamakan Foreign Workers’ Af airs Agency atau agensi urusan pekerja asing.
Baca Juga: Cholil Nafis: LGBT Tidak Patut Disiarkan hingga Jadi Konsumsi Publik
"Lembaga ini memiliki banyak cabang di seluruh Arab Saudi. Dengan lembaga baru ini, majikan akan mendapat kompensasi apabila pekerja migran menimbulkan kerugian terhadapnya selama menampung pekerja migran dimaksud," terangnya.
Artikel Terkait
Yana Orfeeva, Simpanan Pangeran Arab Saudi yang Hidup Glamor dan Hobi Jalan-jalan
Alhamdulillah, Arab Saudi Hapus Kebijakan PCR dan Karantina bagi Jamaah Umrah dan Haji
Kunjungan ke Indonesia, Menteri Urusan Islam Arab Saudi Temui Ketua PBNU: Ini yang Dibahas
Alhamdulillah, Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji, dari Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini
Sekarang, Pemerintah Arab Saudi Batasi Usia Jamaah Haji di Bawah 65 Tahun
Kemenag Buka Suara Soal Hoaks Dana Haji untuk Pendanaan IKN Nusantara