NaraTimes.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk,
pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Baca Juga: SIKAT! Kode Redeem Free Fire, 19 Mei 2022: Voucher FF Gratis dari Garena
Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Rabu 18 Mei 2022, dikutip dari laman Setkab.
Tirta menyampaikan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Baca Juga: Miyabi Bakal Makan Malam Bareng Penggemar di Jakarta, Segini Harga Tiketnya
“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Tirta.
Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.
Baca Juga: 25 Artis KPop Pria dengan Jumlah Pengikut Terbanyak di TikTok, Kamu Sudah Follow Belum?
Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:
1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.
2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.
3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.
Artikel Terkait
Marak Kasus Pinjol Ilegal, Begini Reaksi Ketua Dewan Komisioner OJK
Menyambut Hari Keuangan Nasional, Tokopedia Berikan Tips dan Inovasi Digital Kelola Keuangan UMKM
Dompet Digital OVO Bantah Tak Terkait PT OVO Finance Indonesia yang Izinnya Dicabut OJK
Ini yang Mendasari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mau Kejar Crazy Rich Pamer Harta di Media Sosial
Mulai 1 April 2022 Tarif PPN Jadi 11 Persen, Menteri Keuangan Sri Mulyadi Berikan Alasan
Februari 2022, Pendapatan Negara Naik: Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Faktanya