• Rabu, 31 Mei 2023

Kemenag Bakal Tindak Tegas Soal Dugaan Penyelewengan BOP Pesantren

- Kamis, 2 Juni 2022 | 12:00 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram/@gusyaqut)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram/@gusyaqut)

NaraTimes.com - Kementerian Agama memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.

Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020.

"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," tegas Nuruzzaman di Jakarta, Rabu 1 Juni 2022, dikutip laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Artis Kpop di Spotify Global Chart Juni 2022 Pekan Pertama: BTS Masih Merajai Kategori Lagu dan Album

Nuruzzaman mengaku ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020.

Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.

"Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya.

Menurut Nuruzzaman, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat pada akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kementerian Agama.

Baca Juga: Elvis: Film Biopik Elvis Presley, Raih Pujian dan Standing Ovation Terlama di Festival Film Cannes 2022

Kemenag mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.

"Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," paparnya.

Dikatakan Nuruzzaman, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut bertekad memberantas segala bentuk penyelewengan.

Baca Juga: Nih Ada yang Baru! Kode Redeem Free Fire, 2 Juni 2022: Banyak Voucher Keren dari Garena

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya dan bahkan menjalin kerjasama dengan institusi penegakan hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP Pesantren.

Halaman:

Editor: Ibnu Haldun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X