NaraTimes.com - Majelis Ulama Indonesia sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang melegalkan pernikahan beda agama.
Menurut Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjend MUI Pusat dikutip dari Laman MUI Digital, pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan aturan negara.
“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ujar Amirsyah kemarin 21 Juni 2022.
Baca Juga: Menkes Ungkap 5 Target Indonesia di Bidang Kesehatan pada Presidensi G20
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni lalu.
Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.
“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Free Fire, 22 Juni 2022: Dikasih Voucher dan Hadiah FF Lainnya
Pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca Juga: Terbatas! Kode Redeem Genshin Impact, 22 Juni 2022: Buruan Klaim Voucher Primogems
Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B.
Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Artikel Terkait
Ketua Umum PKK Nasional, Serukan Pencegahan Pernikahan Anak di NTB
Terkait Pernikahan Beda Agama di Indonesia, MUI Tegas Bilang Begini
Viral! Pernikahan Bawah Umur di Wajo, MUI Sulsel Bilang Begini
Soal Virus PMK yang Serang Hewan Kurban, MUI dengar Saran Ahli dari Kementerian Pertanian
Soal Marak Judi Online, Ini Reaksi MUI: Mau Online atau Offline Hukumnya Tetap Haram
Ini Penjelasan MUI, Terkait Hewan Bergejala PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban
MUI Terbitkan 10 Panduan Ibadah Kurban Demi Cegah Hewan Terinveksi PMK
MUI dan Ormas Desak Pemerintah Keluarkan Peraturan Larangan LGBT
MUI Dorong Sineas Indonesia Perbanyak Produksi Film Anak Tema Religi