NaraTimes.com - Buntut kasus acara 'Bungkus Night' Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan memproses sanksi kepada Hamilton Spa and Massage.
Hamilton Spa and Massage adalah lokasi acara 'Bungkus Night' yang dijadwalkan digelar pada 24 Juni mendatang.
Dinas Parekraf DKI Jakarta kemungkinan akan mencabut izin usaha Hamilton Spa and Massage yang sementara ini sudah ditutup.
Baca Juga: Viral! Lee Minho Menikah dengan Wanita Asal Jawa Tengah, Mahar Fantastis Jadi Sorotan
Sebelumnya, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyebutkan sanksi yang akan diberikan ke Hamilton Spa and Massage adalah penutupan permanen.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dedi Sumardi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
“Ya, kami mau koordinasi dulu dengan Satpol PP dan Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kan harus ada proses administrasinya, mudah-mudahan bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Dedi, melansir PMJ News, Rabu.
Baca Juga: Ivan Gunawan Jalani Pemeriksaan Tambahan Terkait Kasus DNA Pro
Dedi menambahkan bahwa penutupan atau pencabutan izin Hamilton Spa and Massage mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Terkait sanksi penutupan atau pencabutan izin, tentunya akan mengacu kepada peraturan/ketentuan yang berlaku, yakni Pergub no 18 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Dinas PMPTSP,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ritual Seks Gunung Kemukus Berdasarkan Penelitian UGM, Apa Saja Faktanya?
Heboh! Pesta Bikini ABG di Depok, Polisi Gerebek Rumah Elit di Sukmajaya
Polda Metro Jaya Panggil Penyelenggara Pesta Bikini di Depok
Viral Pesta 'Bungkus Night' Digelar di Jaksel, Polisi Amankan 2 Orang Penanggung Jawab Acara
Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Bungkus Night di Jaksel, Sejumlah Barang Bukti Diamankan