• Rabu, 31 Mei 2023

Pemerkosa Santriwati di Subang Jabat Pimpinan Pondok Pesantren, Kini Diberhentikan Sementara Sebagai ASN

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan (Pixabay/Anemone123)
Ilustrasi korban pemerkosaan (Pixabay/Anemone123)

NaraTimes.com - Polisi telah mengamankan pelaku kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa salah satu santriwati pondok pesantren di Kalijati, Subang.

Pelaku pemerkosaan berinisial DAN (45) merupakan salah satu pemimpin ponpes sekaligus ASN di Kementrian Agama Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menuturkan, DAN tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat diamankan.

Baca Juga: Promo Miras Gratis Holywings Belum Berlaku Sudah Ditindak, Polisi: Kami Jemput Bola

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, orang tua korban membuat laporan polisi tanggal 23 Mei 2022.

Pria yang telah memperkosa muridnya yang baru berusia 15 tahun itu juga mengakui aksi bejadnya.

Ia juga mengakui telah melancarkan perbuatan tidak terpuji itu lebih dari 10 kali, sesuai pengakuan korban.

Baca Juga: Eril Ulang Tahun Ke-23, Zara dan Nabila Kompak Buat Kue Spesial Kesukaan Mendiang

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres, dikutip NaraTimes dari desk Jabar.

Pelaku sengaja melakukannya dengan memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk memerkosa muridnya

Menindaklanjuti perbuatan amoral DAN tersebut, Kemenag Subang mengaku sudah memberhentikan sementara DAN sebagai ASN.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Karyawan Holywings Sebagai Tersangka Kasus Promosi Miras Berbau SARA

Hal itu disampaikan Hasanuddin, Kasubag TU Kemenag Subang ketika dikonfirmasi wartawan.

Menurut Hasanuddin, pihaknya tidak mengetahui kejadian pastinya seperti apa. Namun demikian, Kemenag Subang sudah melaporkan kasus tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Barat.

“Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, ASN yang terjerat kasus hukum pidana, dipastikan diberhentikan sementara dari tugasnya,” katanya. *

Halaman:

Editor: Ibnu Haldun

Sumber: Desk Jabar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X