NaraTimes.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Senin, 18 Juli 2022. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"(Penonaktifan) untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik," ujar Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, dilansir PMJ News.
Setelah menonaktifkan Ferdy Sambo, Sigit menyerahkan jabatan Kadiv Propam Polri saat ini kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," jelas Sigit.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, dengan penyerahan tersebut saat ini tugas dan tanggung jawab terkait Divisi Propam Polri berada di bawah kendali Wakapolri.
"Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas, tanggung jawab terkait Div Propam akan dikendalikan oleh Pak Wakapolri," tukasnya.*
Artikel Terkait
Polisi Periksa 3 Saksi Tambahan Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais
Medina Zein Dijemput Paksa Polisi Terkait Laporan Marissya Icha
Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang Berhasil Diringkus Polisi
Penembakan Shinzo Abe, China Tegaskan Tak Terlibat
Iko Uwais dan Rudi Sepakat Berdamai, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan