NaraTimes.com - Polri mempersilakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J sesuai permintaan dari pihak pengacara dan keluarga. Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut autopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dilakukan demi keadilan.
Dedi menambahkan autopsi ulang harus dilaksanakan oleh yang berwenang dalam hal ini Kedokteran Forensik.
Baca Juga: Kalina Oktarani Meradang Dituding Punya Penyakit Kelamin oleh Mantan Kekasih
"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," ungkap Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Dedi, otopsi mayat atau ekshumasi itu memang ada standar internasionalnya dan akan diaudit. Pasalnya, proses itu harus sesuai standar dan kode etik profesi.
"Hasil koordinasi saya dengan dirtipidum, apabila pengacara mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri bahwa hasil penyidikan ini akan seterbuka mungkin, setransparan mungkin," tuturnya.
Baca Juga: Gen Halilintar Akhirnya Pulang ke Indonesia, Geni Faruk Ungkap Fakta Tak Terduga
"Dan tentunya proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang mutlak harus dilakukan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Dedi kembali menegaskan sebagai wujud keterbukaan pihak penyidik akan menerima keluarga dan pengacara dari Brigadir J. Nantinya tim kedokteran forensik akan menyampaikan hasil otopsi yang sudah dilakukan.
"(Diharapkan) dari hasil otopsi ada gambaran dari pihak keluarga dan pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini. Saya sampaikan tolong biar orang-orang yang ekspert di bidangnya yang menyampaikannya," terangnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Deretan Sunset Ini Dapat Mengungkap Kepribadian Kalian
"Besok Insya Allah sore selesai, mungkin akan menerima penjelaskan dari penyidik dan kedokteran forensik. Setelahnya, silahkan dari pihak pengacara menyampaikannya kepada publik," imbuhnya.*
Artikel Terkait
Nonaktifkan Ferdy Sambo, Kapolri Tunjuk Wakapolri Jabat Kadiv Propam
Acara Kendaraan Listrik Terbesar E-Mobility Day Digelar di Bali
Pemerintah Percepat Vaksinasi Booster Bagi masyarakat dan Jemaah Haji
BCA Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1, Segera Gabung dan Simak Persyaratannya
Raih 721 Ribuan Penonton dalam 4 Hari, IVANNA Debut di Peringkat 7 Box Office Indonesia Pekan Ini