NaraTimes.com - Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 resmi dilantik baru-baru ini.
Pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin,
di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Ada Kode Redeem Genshin Impact, 22 Juli 2022: Sedia Voucher Primogems dan Mora Hari Ini
Dalam Keppres itu disebutkan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027 sebagai berikut:
1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota.
2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota.
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
Baca Juga: Album Terlaris di Amerika Serikat pada Paruh Pertama 2022, Didominasi Invasi Kpop
4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
6. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia.
9. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
Marak Kasus Pinjol Ilegal, Begini Reaksi Ketua Dewan Komisioner OJK
Dompet Digital OVO Bantah Tak Terkait PT OVO Finance Indonesia yang Izinnya Dicabut OJK
Ini yang Mendasari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mau Kejar Crazy Rich Pamer Harta di Media Sosial
Mulai 1 April 2022 Tarif PPN Jadi 11 Persen, Menteri Keuangan Sri Mulyadi Berikan Alasan
Februari 2022, Pendapatan Negara Naik: Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Faktanya
OJK Terbitkan Peraturan Baru Perlindungan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan