NARATIMES.COM - Ricky Rizal mendapat tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini Ricky Rizal terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini, diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tepat hari ini, Selasa (24/1/2023) Ricky, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Avatar: The Way of Water Raih Pendapatan Fantastis Tembus Sampai 2 Miliar Dolar AS
Saat membacakan pledoi tersebut, Ricky tampak menangis dan menyangkal tuduhan terlibatnya dalam kasus ini.
Dilansir dari Detikcom, Ricky menyatakan bahwa dirinya tak pernah tahu rencana pembunuhan Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari 7 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan nota pembelaan/pleidoi pada hari ini. Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky.
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," tambahnya.
Artikel Terkait
Sopan Dipersidangan, Hukuman Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Lebih Sedikit dari Richard Eliezer
Daftar Hukuman Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Dapat Hukuman Paling Berat!