NARATIMES.COM-- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Muncul dugaan jika Ferdy Sambo tidak akan dihukum mati karena memiliki kartu as keburukan oknum Perwira Kepolisian.
Spekulasi lainnya berasumsi bahwa hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo disebut-sebut akan mendapatkan kekeringan dalam sidang pembelaan yang telah berlangsung pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin.
Menurut ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, diduga adanya ancaman terselubung jika andaikata Ferdy Sambo nantinya mendapatkan vonis hukuman mati.
Ancaman tersebut diantaranya yakni pembongkaran rahasia bobrok, kelakuan buruk, hingga pelanggaran-pelanggaran di Institusi Kepolisian yang dilakukan oleh para oknum Perwira Polisi.
Sebagai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diketahui sebelumnya memiliki tugas untuk mendisiplinkan dan mengadili para aparat kepolisian yang melakukan kesalahan.
Maka tidak heran jika mantan Jenderal bintang 2 tersebut dianggap telah memiliki banyak informasi mengenai suatu pelanggaran-pelanggaran yang masih ditutupi di dalam institusi Kepolisian RI.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bacakan Pledoi : Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia
Bahkan Sugeng mengatakan bahwa pada saat Ferdy Sambo secara blak-blakan akan membongkar seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perwira Polisi Jika ia divonis hukuman mati.
Dikatakan jika pembongkaran aib tersebut juga berlaku kepada para petinggi Polri yang melakukan pemeriksaan hingga turut dalam mengungkapkan kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Kalau dia mendapatkan vonis hukum mati maka perlawanannya akan semakin mengeras," ungkap Sugeng.
Sebagai contoh, salah satu pihak Ferdy Sambo yang diduga telah membocorkan kasus suap tambang ilegal yang dilakukan oleh oknum Ismail bohong selaku mantan anggota perwira Polri sekaligus pengusaha.
Kasus suap tersebut dikatakan juga melibatkan Komjen Agus Adrianto selaku Kabareskrim Polri dengan nominalnya mencapai angka Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Sugeng juga pernah menyebut adanya upaya penggerakan untuk membebaskan terdakwa Ferdy Sambo yang diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Artikel Terkait
Nonaktifkan Ferdy Sambo, Kapolri Tunjuk Wakapolri Jabat Kadiv Propam
Setelah Ferdy Sambo, Kini Putri Candrawathi yang Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Daftar Hukuman Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Dapat Hukuman Paling Berat!
Ferdy Sambo Dianggap Tidak Tau Diri Minta Dibebaskan, Netizen: Asal Brigadir J Bapak Balikin Nyawanya
Ferdy Sambo Bacakan Pledoi : Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia