NARATIMES.COM - Enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV tempat kejadian perkara (TKP) pembudunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Perusakan CCTV tersebut dinilai menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa dalam perusakan ini yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas kasus tersebut, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara.
Baca Juga: Begini Kronologi Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Kini Jadi Tersangka
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan begitu, mantan jenderal bintang satu ini mendapat hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga: Ferry Irawan Enggan Jujur Kepada Keluarganya Terhadup Kasus KDRT, Venna Melinda Murka
Tak hanya itu, Hendra dituntut membayar denda Rp 20 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Bacakan Pledoi : Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia
Dugaan Ferdy Sambo Tidak Akan Dihukum Mati Karena Bakal Bongkar Aib Oknum Perwira Kepolisian? Ini Kata IPW