NARATIMES.COM - Enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV tempat kejadian perkara (TKP) pembudunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Perusakan CCTV tersebut dinilai menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa dalam perusakan ini yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dilansir dari Detikcom, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto tersebut mendapat hukuman penjara.
Baca Juga: Dinilai Jatuhkan BTS untuk Promosikan NEWJEANS, Para Penggemar Murka ke HYBE
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanl, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan begitu, peraih Adhi Makayasa ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda 10 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Terlibat dalam Perusakan CCTV Kasus Sambo, Hendra Kuniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, posisinya sebagai peraih lulusan terbaik Akpol tahun 2010 menjadi salah satu pertimbangan jaksa mengapa Irfan mendapat satu tahun penjara.
Artikel Terkait
Dugaan Ferdy Sambo Tidak Akan Dihukum Mati Karena Bakal Bongkar Aib Oknum Perwira Kepolisian? Ini Kata IPW
Terlibat dalam Perusakan CCTV Kasus Sambo, Hendra Kuniawan Dituntut 3 Tahun Penjara