NARATIMES.COM – Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023, di empat lokasi:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Waktu layanan SIM Keliling pada Kamis, 2 Februari 2023, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Catatan:
- Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
- Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Korlantas Polri