• Rabu, 31 Mei 2023

Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Milik PT SMI Terkait Investasi Bodong Net89 Senilai Rp1,2 Triliun

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:20 WIB
Tampang founder  PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang kini asetnya disita Bareskrim Polri  (instagram)
Tampang founder PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang kini asetnya disita Bareskrim Polri (instagram)

NARATIMES.COM - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Penyitaan sejumlah aset ini terkait dengan dugaan kasus investasi bodong robot trading Net89.

Total nilai aset yang disita dari para tersangka Net89 dalam kasus tersebut yakni mencapai Rp1,2 triliun yang terdiri dari beberapa jenis aset.

Baca Juga: Wow Shireen Sungkar Berkuda Sambil Kenakan Abaya di Pantai, Netizen Bilang Kayak Pejuang Islam Versi Ukhti

"Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp1.273.077.000.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu, 11 Februari 2023.

Berikut daftar rincian aset yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dari para tersangka Net89:

Baca Juga: Bak Adik Kakak, Postingan Annisa Pohan Bersanding Bersama Putri Tunggalnya Keren Abis. Sindir Gitasav?

1. Uang tunai serta perhiasan dan juga barang-barang mewah seperti tas senilai Rp300 juta

2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta

3. Sepeda Brompton seharga Rp770 juta

4. Bandana Atta Halilintar yang diperoleh melalui lelang seharga Rp2,2 miliar

5. Aset bergerak berupa mobil-mobil mewah senilai Rp7,1 miliar terdiri dari:

Baca Juga: Keluarga Almarhum M Hasya Attalah Syaputra Apresiasi Pencabutan Status Tersangka oleh Polda Metro Jaya

- BMW seharga Rp2,7 miliar
- Lexus seharga Rp1,4 miliar
- Tesla seharga Rp1,5 miliar
- Peogeot seharga Rp690 juta

Halaman:

Editor: Ari Utari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X