NARATIMES.COM - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Penyitaan sejumlah aset ini terkait dengan dugaan kasus investasi bodong robot trading Net89.
Total nilai aset yang disita dari para tersangka Net89 dalam kasus tersebut yakni mencapai Rp1,2 triliun yang terdiri dari beberapa jenis aset.
"Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp1.273.077.000.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu, 11 Februari 2023.
Berikut daftar rincian aset yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dari para tersangka Net89:
1. Uang tunai serta perhiasan dan juga barang-barang mewah seperti tas senilai Rp300 juta
2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta
3. Sepeda Brompton seharga Rp770 juta
4. Bandana Atta Halilintar yang diperoleh melalui lelang seharga Rp2,2 miliar
5. Aset bergerak berupa mobil-mobil mewah senilai Rp7,1 miliar terdiri dari:
- BMW seharga Rp2,7 miliar
- Lexus seharga Rp1,4 miliar
- Tesla seharga Rp1,5 miliar
- Peogeot seharga Rp690 juta
Artikel Terkait
Mobil Tesla dan Ferrari serta Aset Indra Kenz Lainnya Disita Polisi, Crazy Rich Medan Mendekam di Penjara
Polisi Beberkan Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita: Puluhan Kendaraan, Rumah, Jam Tangan hingga Topi
Aset Indra Kenz Senilai Rp58 Miliar Dalam Bentuk Crypto Luar Negeri Dilacak Polisi
Mengintip Aset Kendaraan Bupati Cianjur yang Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa
Pasca Dilaporkan ke KPK, Tak Hanya Aset, Ternyata Bupati Cianjur Punya Utang Rp75 Juta