NARATIMES.COM - Bunga Edelweis (Anaphalis javanica) merupakan tumbuhan endemik zona montana atau alpina yang ada di berbagai pegunungan tinggi di Nusantara.
Edelweis dijuluki pula sebaga bunga abadi, karena bunga ini mekar dalam waktu cukup lama, tidak mudah layu atau mati, bahkan bisa bertahan hingga 10 tahun.
Edelweis, yang rumpunnya rata-rata setinggi satu meter itu, berbunga antara bulan April hingga Agustus, yang cabang-cabangnya sering dipetik dan dibawa turun pendaki sebagai kenang-kenangan.
Selain itu, pemberian bunga edelweis kepada pacar diyakini akan membuat cintanya abadi, sesuai dengan julukan bunga ini.
Pada Februari hingga Oktober 1988 dilaporkan ada 636 batang edelweiss yang diambil pendaki dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, yang menjadi salah satu perlindungan terakhir bagi keberadaan tumbuhan ini.
Sedangkan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, bunga edelweiss telah dinyatakan punah.
Beberapa tempat yang direkomendasikan untuk melihat (bukan memetik) bunga ini adalah di Tegal Alun-alun (Gunung Papandayan), Alun-Alun Mandalawangi (Gunung Pangrango), Alun-Alun Surya Kencana (Gunung Gede) dan Plawangan Sembalun (Gunung Rinjani).
Kenapa dilarang dipetik?
Ada berbagai alasan kenapa bunga yang tumbuh di ketinggian 1.700 hingga 2.700 meter di atas permukaan laut ini dilarang dipetik, salah satunya karena Undang-Undang Pasal 33 Ayat 1 yang melarang bunga edelweis dipetik.
Juga UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang mengancam pemetik serta pencabut bunga ini dengan sanksi setinggi-tingginya Rp 100 juta rupiah.
Menurut UU itu, segala sesuatu, baik tumbuhan maupun hewan yang berada di kawasan konservasi dilindungi, dilarang dipetik atau diburu.
Pelarangan memetik bunga edelweis juga tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/ 6/ 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan pula bahwa bunga edelweis merupakan bunga yang dilindungi, dan pemetik bunga edelweis adalah pelanggar UU No. 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama selama satu tahun dengan denda maksimal Rp 50 juta.
Selain karena undang-undang, larangan memetik bunga edelweis juga dikarenakan populasi bunga edelweis mulai langka dan terancam punah.***