NaraTimes.com - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais akhirnya berakhir damai.
Iko Uwais dan pelapor bernama Rudi sepakat untuk sama-sama mencabut laporan polisi.
"Kasus yang dilaporkan Saudara Rudi dengan terlapor Iko Uwais ini disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Selasa, 12 Juli 2022.
Menurut Zulpan, sejak awal pihaknya mengedepankan langkah restorative justice dan menyarankan kedua belah pihak berdamai.
Baca Juga: BLACKPINK Gelar Konser Virtual Gandeng PUBG Bulan Ini
"Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice," ujarnya.
Dengan kesepakatan ini, kasus dugaan penganiayaan ini sudah disetop dan tidak dinaikkan ke tahap berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais selesai menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota, terkait kasus dugaan penganiayaan.
Artikel Terkait
Iko Uwais Siap Tempuh Jalur Damai dengan Rudi, Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan
Audy Item Batal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iko Uwais
Audy Item Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Penyidik Siapkan 14 Pertanyaan
Iko Uwais Kembali Dipanggil Penyidik, Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Dugaan Pengeroyokan Suami Audy Item
Polisi Periksa 3 Saksi Tambahan Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais